Polres Sukabumi  Bakal Tindak Kendaraan Pakai Strobo, Rotator dan Serine!

Polres Sukabumi
Kendaraan roda empat atau Mobil Patroli milik Polres Sukabumi salah satu yang diperbolehkan menggunakan strobo.

SUKABUMI – Satuan Polisi Lalu lintas Polres Sukabumi akan menertibkan kendaraan yang memasang lampu isyarat strobo, rotator dan serine, yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Bagus Yudo Setyawan mengatakan, sebelum mekakukan penertiban pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui berbagai platform media sosial (medsos) maupun secara langsung.

Bacaan Lainnya

“Larangan kendaraan menggunakan lampu isyarat strobo, rotator, dan serine yang tidak sesuai dengan peruntukkannya ini sedang kami sosialisasikan.

Namun satu sisi kita tidak bisa langsung melakukan penindakan dan terlebih dahulu dengan langkah preemtif, preventif, dan represif,” ujar Bagus kepada Radar Sukabumi, Kamis (27/01).

Langkah preventif tersebut, kata Bagus, sudah mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan terhadap para relawan pengawal atau escorting ambulans terkait penggunakan strobo.

“Kami sampaikan, bahwa penggunakan strobo itu tidak boleh, termasuk kami sosialisasikan kepada masyarakat lainnya yang biasa menggunakan strobo,” ucapnya.

Ia menegaskan, apabila langkah preemtif dan preventif sudah dilakukan. Namun masih ada masyarakat yang menggunakan strobo tidak sesuai aturan. Maka kepolisian akan melakukan tindakan represif, salah satunya penilangan.

“Hal ini untuk untuk meminimalisir komplain dari masyarakat dan pengguna jalan lain. Sebab, masih banyak penggunakan lampu isyarat, strobo, rotator, dan sirine yang tidak sesuai dengan peruntukkannya,” tegas Bagus.

Perlu diketahui, lampu isyarat terdiri atas warna merah, biru, dan kuning. Lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Adapun lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *