KABUPATEN SUKABUMI

Polres Sukabumi  Bakal Tindak Kendaraan Pakai Strobo, Rotator dan Serine!

×

Polres Sukabumi  Bakal Tindak Kendaraan Pakai Strobo, Rotator dan Serine!

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi
Kendaraan roda empat atau Mobil Patroli milik Polres Sukabumi salah satu yang diperbolehkan menggunakan strobo.

Penggunaan lampu isyarat dan sirene diatur sebagai berikut, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lalu lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Bank bjb Tandamata

Sedangkan, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus

Adapun pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut yakni, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu, menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (ris/t)