Sementara kata Maruly lagi untuk kasus pencurian uang Rp 40jutaan dengan modus gembos ban mobil di wilayah Cikidang, yang terjadi 28 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 17.00 WIB di jalan raya Cikidang – Palabuhanratu, Desa Cijambe Kecamatan Cikidang, satreskrim berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku dan 8 orang masuk dalam daftar pencarian orang.
Masih kata Maruly, adapun korban berinisial DH (30) warga Gang Bengkel, kelurhan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, dengan terduga pelaku berinisial MP berhasil diamankan, dan LO, TP, HM, YG, IN, RY, BW, dan IY masih DPO.
“Dalam aksinya para pelaku menggemboskan ban mobil milik korban, menendangkan sepatu yang di ujungnya terpasang paku, setelah itu mereka mengikuti korban hingga Cikidang, dan memberitahukan bahwa ban sebelah kiri belakang kempes,” bebernya.
Selanjutnya, kata Maruly salah satu terduga pelaku berpura pura membantu menambal ban, dan yang lain ikut pura pura beristirahat sambil mengawasi korban, saat lengah salah satunya mengambil tas hitam di dalam mobil yang berisi uang Rp 40jutaan.
“Untuk pasal yang dikenakan untuk terduga pelaku yakni pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tandasnya. (Ndi).