Polres Sukabumi Amankan Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo

PALABUHANRATU – Jajaran kepolisian Polres Sukabumi melalui Satuan Reserse dan Kriminal dibantu jatanras Polda Jabar berhasil amankan terduga pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah yang terjadi di Parungkuda dan Cikidang beberapa waktu lalu.

Sebanyak 5 orang terduga pelaku dari dua lokasi pencurian tersebut diamankan jajaran kepolisian masing masing dilokasi berbeda, yakni Sumatera, Serang Provinsi Banten dan Bekasi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo mengatakan, untuk kasus pencurian yang terjadi di Parungkuda terjadi 2 Mei 2023 lalu sekitar pukul 12.30 WIB, dengan korban berinisial B (43) merupakan warga desa Kompa, Parungkuda harus kehilangan uang sebesar Rp 350juta dibawa para pelaku yang berjumlah 5 orang dimana tiga orang berhasil diamankan dua orang masih dalam pencarian.

BACA JUGA: Kronologis Raibnya Uang Rp350 Juta Milik Pengusaha Konter Sukabumi, Saat Asyik Makan Bakso

“Jadi para pelaku ini terlebih dahulu memantau korban, mulai membawa uang dari Bank mengikuti korban sampai ke lokasi kejadian, warung Mie Ayam Bakso pinggir jalan Kompa, Parungkuda, nah saat korban lengah mereka melakukan aksinya dan langsung melarikan diri menggunakan motor,” ujar Maruly. Senin, (29/5).

Dijelaskan Maruly, ketika pelaku yang berhasil diamankan berinisial K (38) memiliki peran sebagai joki saat tersangka melarikan diri setelah melakukan pencurian, E (45) sebagai pengamat situasi di dalam warung mie ayam bakso yang selanjutnya memberi kode kepada tersangka lainnya saat dirasa situasi di dalam warung sudah aman, dan S (45) memiliki peran sebagai penerima uang hasil pencurian.

“Dua orang lagi masih DPO, berinisial M yang mengambil uang dalam tas ransel yang di dalamnya ada uang 350juta, dan D sebagai orang yang memiliki ide, mengikuti, mengawasi dan menggambar target,” jelasnya.

Lanjut Maruly, adapun kejadiannya korban saat itu sedang makan di warung mie ayam bakso dan meletakan tas ransel di bawah meja tempat makan, kemudian para pelaku yang sebelumnya setelah melihat situasi di dalam warung dirasa situasi aman salah satu pelaku mengambilnya.

“Pasal yang dikenakan 362 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *