PALABUHANRATU – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi mengamankan empat orang pria yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keempat pelaku tersebut berinisial CS (46), BR (28), WN (29) dan BM (56) yang merupakan warga Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Waka polres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda didampingi Kasatreskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, para pelaku diamankan pada Minggu, 29 Mei 2022 Sekira pukul 23.30 Wib di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
“Pelaku yang diamankan 4 orang ini, yang bertindak sebagai dua perekrut, 1 orang supir, 1 orang pengurus penampungan di daerah Jakarta,” ungkapnya, Jumat (3/6).
Bimo menjelaskan, adapun korban dari empat pelaku tersebut sebanyak 13 orang perempuan. Saat ini korban dijadikan saksi dan sudah diamankan di Polres Sukabumi.
“Modus operandinya, perekrut ini mengiming-imingi korban dengan bisa bekerja di luar negeri tepatnya di Timur Tengah Arab Saudi.
Mereka para korban ini juga dimingi gaji yang besar, ada perusahaan yang membidangi tapi kenyataannya tidak ada, semuanya itu bohong,” terangnya.
Masih kata Bimo, barang bukti yang berhasil diamankan dan disita oleh jajaran kepolisian berupa dokumendokumen, KTP korban, paspor, kartu keluarga, Handphone berbagai merk dan
juga buku tabungan serta kendaraan.
“Para pelaku dikenakan pasal undang undang RI nomor 7 tahun 2007 tentang TPPO, pasal 2 ayat 1 atau ayat 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 ancaman hukuman 3 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Cr2/d)