Pertanahan.Org Hadir Lanyani Penanganan Sengketa Tanah

SUKABUMI — Pada saat zaman serba online, hampir semua aktivitas masyarakat banyak memanfaatkan tekonologi informasi. Pasalnya, dengan menggunakan teknologi informasi setiap kegiatan menjadi lebih produktif. Mulai dari e-commerce, e-government, e-consultation, e-litigation hingga e-education.

Begitu pula yang dilakukan oleh M.Nurjaya founder Pertanahan.Org, dia mengatakan Pertanahan.Org didirikan dengan tujuan mempermudah masyarakat untuk menemukan konsultan hukum profesional khususnya mengenai masalah pertanahan.

Bacaan Lainnya

“Pertanahan.Org ininmenyediakan layanan konsultasi online serta penanganan sengketa pertanahan di luar maupun di dalam pengadian,” ungkap Jaya Advokat lulusan Fakultas Hukum Padjadjaran Bandung yang telah menangani berbagai macam kasus hukum ini, kepada wartawan.

Menurut Jaya. Ketika menghadapi masalah pertanahan, langkah awal yang dapat dilakukan adalah konsultasi hukum kepada ahlinya karena selain faktor ekonomi, tanah memiliki aspek sosiologis, filosofis, yuridis dan politis.

“Solusi Masalah Tanah, Rumah, Ruko, dan Apartemen, tim Pertanahan.Org siap membantu masyarakat mengatasi masalah tanah di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.

Untuk menggunakan layanan Pertanahan.Org sangatlah mudah, Anda dapat mengunjungi websitenya. Kemudian, isi dan kirimkan formulir sesuai kebutuhan. Lalu, tim Pertanahan.Org akan memberikan konfirmasi sesuai layanan yang digunakan.

“Sangat mudah sekali, hanya masuk pada website, nanti mengisi formulir dan akan kami proses sesuai permasalahan yang dihadapi klien nanti,” pungkasnya.(*/hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *