Penggabungan Simbol Dua Agama di Kebonpedes, Ini Penjelasan MUI

Ketua MUI Kabupaten Sukabumi Oman Komarudin
Ketua MUI Kabupaten Sukabumi Oman Komarudin

Masih di tempat yang sama, Camat Kebonpedes Ali Iskandar mengatakan, bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak terkait agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menemukan solusi terbaik.

“Kita menemukan fakta, ada peristiwa, ada gejala yang hadir di Kecamatan Kebonpedes, tentu saja ini menjadi pertanda buat kita bahwa sesungguhnya potensi ke arah terjadinya konflik itu tetap terbuka di mana-mana, sehingga oleh karenanya jalan utamanya adalah dengan cara membangun dialog.

Bacaan Lainnya

Dan yang paling utama adalah bagaimana kemudian kita bisa merumuskannya kedalam ketentuan norma yang berlaku,” katanya.

Menurut Ali, keyakinan terhadap satu pemahaman itu dijamin oleh negara dan harus dilindungi serta juga penyebaran agama tidak boleh dilakukan terhadap komunitas umat yang sudah beragama. Untuk itu, persoalan yang terjadi harus dibangun dengan cara membuka dialog.

“Kemudian faktor dominan berkaitan dengan masalah kemiskinan, kesenjangan terkadang itu dikaitkan pula dengan masalah unsur sara. Sehingga menjadi potensi konflik buat kehidupan ditengah masyarakat,” pungkasnya. (Den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *