Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, peristiwa ini bermula saat korban tengah menonton televisi dikediaman H bersama pelaku yang merupakan tetangga korban pada 16 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIB.
Setelah itu, pada saat menonton televisi, tepatnya sekira pukul 08.30 WIB, korban berpamitan kepada rekan-rekannya untuk pergi ke kebun untuk mengambil buah pala. Pada saat ke kebun mengambil buah pala, pelaku berinisial S mengikuti daripada korban ke kebun pala tersebut.
“Pada saat sepi pelaku langsung melorotkan celana daripada korban dari belakang, kemudian pada saat itu korban sempat meronta melawan hingga lari. Namun sama pelaku dikejar,” tandasnya.
“Dari celana yang dipelorotkan, digunakan oleh pelaku untuk menjerat atau mencekik leher daripada korban dari belakang. Setelah dipastikan korban dalam kondisi lemas, kemudian pelaku melakukan aksinya yaitu tadi melakukan pelecehan seksual yang menyimpang terhadap korban kurang lebih 3 menit, kemudian korban ditinggalkan setelah melakukan aksinya,” bebernya.
Setelah itu, pelaku pergi kerumah H untuk mencari pohon kemangi bersama dengan temannya, dan korban melakukan aktivitas seperti biasa, yaitu mengikat daripada pohon kemangi tersebut. Setelah dari rumah H, tepatnya sekira pukul 11.00 WIB, pelaku kembali lagi ke kebun untuk mengecek korban dan memastikan korban sudah meninggal dunia.
“Kemudian sempat saat di kebun itu, pelaku mencekik lagi ataupun menekan daripada leher korban dan memastikan korban itu sudah meninggal atau belum,” bebernya.
Kemudian setelah memastikan korban sudah meninggal dunia, pelaku ini melakukan aksi bejatnya lagi. Yakni, melakukan seksual menyimpang kembali kepada korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku menyeret korban untuk dibuang ke tebing dengan kedalaman kurang lebih 2 meter. Sementara, sandal milik korban disimpan di TKP pada saat dia melakukan aksinya. Setelah itu, pelaku melaksanakan aktivitas seperti biasa dan kembali ke rumah keluarganya.
“Memang dalam menangani kasus ini, kita sesuai dengan prosedural maupun aturan yang ada, kita tidak sembarangan. Karena melibatkan anak (pelaku) pada saat pemeriksaan dan sebagainya. Sehingga pengungkapan dari kejadian tanggal 16 Maret hingga kemarin kita menangkap pelaku pada 27 April 2024, karena kita menyelesaikan daripada keterangan keterangan saksi-saksi yang kita periksa dengan kita menyandingkan antara keterangan saksi dan lainnya, sehingga keputusan memang adalah pelaku adalah saudara S itulah yang pelaku utama yang melakukan dari pada tindak pidana tersebut,” paparnya.
Selain mengamankan pelaku, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti, yaitu satu potong celana training warna abu bercorak gambar warna biru, kemudian satu potong celana dalam warna merah, satu pasang sandal warna hitam, kemudian hasil visum et repertum.
“Hubungan pelaku dengan korban ini, tetanggaan dan tidak ada hubungan saudara. Dan pelaku itu, statusnya ABH atau anak berhadapan dengan hukum dan ia masih pelajar di salah satu sekolah SMP di Cisaat,” imbuhnya.
Saat dilakukan introgasi, pelaku mengaku kepada pihak kepolisian. Bahwa, ia telah melakukan aksi bejad atau melakukan seks menyimpang kepada korban ini, sebanyak dua kali.
“Iya, dua kali itu melakukannya. Pada saat dia lemas dicekik, kemudian saat meninggal sekira pukul 09.00 WIB dan pukul 11.00 WIB, pelaku melakukan kembali aksinya kepada korban,” tukasnya.
Untuk latar belakang pelaku, Ari menjawab, pihak Kepolisian telah mendalami dan melaksanakan pemeriksaan kedokteran terhadap pelaku, dan hasilnya pelaku tersebut diketahui sempat menjadi korban pelecehan seksual yang menyimpang. Namun meski demikian, pihak Kepolisian akan melakukan pemeriksaan secara prosedural. Seperti didampingi orangtua dan Bapas. Terlebih, pelaku tersebut merupakan anak berhadapan dengan hukum.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal yang disangkakan Yakni, Pasal 82 ayat 1 dan atau Pasal 82 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan penjara minimal 6 tahun maksimal adalah 15 tahun dan juga kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun, kemudian pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 7 tahun.
“Iya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Den)






