KABUPATEN SUKABUMI

Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi Vonis Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Bocah asal Kadudampit  9 Tahun

×

Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi Vonis Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Bocah asal Kadudampit  9 Tahun

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan di Sukabumi
(14) yang merupakan pelaku berstatus ABH saat memperagakan aksi pemerkosaan hingga membunuh seorang bocah berusia 7 tahun asal Kecamatan Kadudampit

Seperti diberitakan sebelumnya, kematian misterius seorang bocah laki-laki berinisial MA (7) asal warga Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, yang ditemukan tewas di terasering kebun milik warga setempat, pada Sabtu (16/03) lalu, akhirnya terungkap.

Bocah yang merupakan siswa TK ini, diketahui telah dibunuh oleh temannya setelah dilakukan sodomi oleh pelaku berinisial S (14) yang merupakan siswa SMP.

Bank bjb Tandamata

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada Radar Sukabumi mengatakan, pengungkapan kasus penyimpangan seksual terhadap anak atau pedofilia ini, awalnya Polres Sukabumi Kota pada 17 Maret 2024, mendapatkan informasi terkait adanya temuan mayat di wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi yang lokasinya tidak jauh dengan rumah korban.

Setelah itu, Polsek Kadudampit, Resor Sukabumi Kota, langsung turun ke lapangan. Setiba petugas dilokasi, jenazah korban sudah dalam kondisi dimandikan dan dikafani dan hendak dimakamkan atau dikebumikan pada 17 Maret 2024.

“Namun kita berikan prosedur akan melakukan autopsi terhadap temuan mayat tersebut, karena sudah dimandikan sudah dikafani dari pihak keluarga menolak, dan ada surat penolakan untuk dilakukan autopsi terhadap korban,” jelas Ari kepada Radar Sukabumi.

Setelah itu, Polres Sukabumi Kota bergerak untuk mengecek TKP awal ditemukannya korban di kebun milik warga. Berjalannya waktu, pada 20 Maret 2024, ada keterangan dari masyarakat setempat dilengkapi dengan video, bahwa pada saat memandikan jenazah itu, ditemukan kejanggalan adanya luka di bagian leher maupun tangan daripada korban.

“Bergerak dari situ kemudian kita kepolisian melaksanakan penyelidikan berkoordinasi dengan keluarga korban dan orang tuanya, bahwa dengan kejanggalan itu menimbulkan keresahan di warga,” katanya.

“Kita melaksanakan penyelidikan, sehingga dari keluarga korban atau orang tuanya mau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta ekshumasi kepada anaknya tersebut sebagai korban,” paparnya.

Atas dasar LP pada 20 Maret Nomor 114 /03 2024, kemudian polisi bergerak melaksanakan penyelidikan dan ekshumasi pada tanggal 25 Maret 2024. Berdasarkan hasil ekshumasi, bahwa ditemukan adanya luka benda tumpul yang menimbulkan kematian di bagian leher, luka benda tumpul di bagian dubur, lengan tangan maupun bahu lengan daripada korban.

“Kita melaksanakan penyelidikan dengan memeriksa kurang lebih 17 saksi secara continue, kemudian kita melaksanakan olah TKP bahwa kita dapat mengungkap bahwa memang benar ditemukan adanya tindak pidana pembunuhan dan pelecehan seksual menyimpang terhadap anak,” tukasnya.