KABUPATEN SUKABUMI

Pendapatan Pajak Pemkab 2018 Rp217 Milyar

×

Pendapatan Pajak Pemkab 2018 Rp217 Milyar

Sebarkan artikel ini

RADARSUKABUMI.com – PALABUANRATU– Sepajang tahun 2018, Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Sukabumi berhasil melakukan penarikan pajak Rp217.782.000.000. Angka tersebut didapat dari 11 Jenis Pajak, diantaranya Pajak Hiburan, Hotel, Restoran, Reklame, Parkir, Penerangan Jalan, Mineral Bukan Logam dan Bantuan, Air Bawah Tanah (Sanitasi-red), Walet, PBB dan BPHTB.

“Artinya kalau pencapaian pajak pendapatan saat ini kalo di grafiskan sudah mencapai 98 persen, kalo berbicara target, itu tidak ditekankan untuk berapa target pertahunya. Pasalnya, semua wajib pajak (WP) yang saat ini menurut data yang beracuan dari dinas perijinan terpadu,”ujar Kepala BPD Kabupaten Sukabumi Jaenul, melalui Sekertaris BPD Ardiana kepada koran ini kemarin (10/12).

Bank bjb Tandamata

Lebih lanjut Ardiana mengatakan, terkait pencapaian itu dipengaruhi oleh dinamika perekonomian yang ada di Kabupaten Sukabumi, seperti pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dimana melihat bagaimana ketertarikan menanam investasi. “Inilah yang sebetulnya kami harapkan, kedepanya, dua jenis pajak yang merupakan andalan utama dari sisi jumlah, yaitu BPHTB dan PBB (Pajak Bumi & Bangunan),” jelasnya.

Dikatakannya terkait pajak PBB, tergantung dengan tingkat kesadaran warga masyarkat. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya melakukan peningkatan pelayanan, dalam rangka menarik kepercayaan sadar masyarakat untuk membayar pajak.

“Selama ini ada anggapan bahwa pajak adalah beban, dan kita ingin menggeser menjadi sebuah kewajiban. Karena uang pajak itu walaupun sifatnya indirection service tapi ada fakta nyata yang kini dirasakan masyarakat. Misalnya perbaikan sarana pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, infrastuktur dan lain sebagainya,” tuturnya.

Disinggung terkait pajak hotel, restauran, dan hiburan, lanjutnya, pada tahun ini peningkatan pendapatan pajak yang cukup signifikan bersumber dari pajak restaurant. Sementara untuk pajak hotel dinilai masih sama seperti tahun sebelumnya.

“Untuk pajak restaurant telah mencapai selisih Rp8,1 Miliar di tahun 2018, disusul dengan pajak Hotel Rp3 Miliar, Reklame Rp1,750 Miliar, Penerangan Jalan Rp52,925 Miliar, Air bawah tanah Rp61 Miliar, Mineral bukan logam dan bantuan Rp7 Miliar, Hiburan Rp800 juta, Parkir Rp200 juta, Sarang Walet Rp7 juta, PBB Rp49 Miliar dan BPHTB Rp34 miliar,”bebernya.

Kedepan pihaknya berharap di penghujung tahun ini adanya istilah Big Season yang terjadi di Kabupaten Sukabumi. Dimana biasanya wisatawan berbondong-bondong datang, sehingga ada peningkatan pajak dari sektor hotel, restoran dan lain sebagainya.

“Ini tergantung dari kesadaran masyarakat untuk melakukan kewajibannya. Tapi bila belum akan terus kita kejar karena dalam neraca kita itu menjadi piutang, untuk itu banyak wajib pajak yang tidak terpatau oleh BPD, pasalnya pencapai wajib pajak kususnya perushaan itu berpacuan dari itansi perijinan, artinya bila perusahaan itu tidak memenuhi wajib pajak, bisi dinilai perusahan tersebut tidak memiliki ijin,”tandasnya.

(cr1/hnd/e)