Semester 1 Pajak Daerah Capai Rp 14 Miliar

CIKOLE, RADARSUKABUMI.com – Memasuki semester I ditahun 2019, realisasi pendapatan pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi mencapai Rp14 miliar lebih. Sementara target yang harus ditempuh sampai akhir tahun ini sebesar Rp22 miliar lebih. “Hasil pendataan yang masuk, pendapatan pajak daerah sampai semester I ini mencapai 65,67 persen atau mencapai Rp14 miliar lebih,”ujar Kabid Pendataan dan Penetapan BPKD Kota Sukabumi Rakhman Gania Kusuma, kemarin (18/8).

Berdasarkan rincian data pajak daerah yang masuk kata Rakhman, pajak hotel persentasenya sampai semseter I itu mencapai 68,73 persen dari target sebesar Rp2,8 miliar lebih, kemudian pajak restoran 72,43 persen dari target Rp7,9 miliar lebih, pajak hiburan sudah mencapai 53,74 persen dari target Rp890 juta, pajak reklame sebesar 97,75 persen dari terget Rp900 juta.

Bacaan Lainnya

Kemudian pajak penerangan jalan dari target Rp9 miliar lebih baru mencapai 56,79 persen, pajak parkir sebesar 56,54 persen dari target Rp367 juta dan pajak air tanah 80,82 persen dari target Rp144 juta.”Jadi ada 7 jenis pajak yang kami kelola di luar PBB dan BPHTB. Tapi kami juga meyakini diakhir tahun nanti semua target bisa terpenuhi bahkan bisa melebihi,” ungkapnya.

Dirinya mengaku ada beberapa metode untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dengan memanfaatkan informasi teknologi (IT). Selain itu juga gencar melakukan sosialisasi kepada wajib pajak, menyusul sudah diberlakukanya sistem pajak online Kota Sukabumi (Pantas).

Program tersebut tentunya sebagai salah satu upaya dalam memudahkan pelayanan serta tranparansi bagi wajib pajak saat akan membayar kewajibannya. “Kita akan genjot berbagi potensi pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), “akunya.

Rakhman menambahkan, jika saat ini pihaknya terus melakukan peningkatan kerjasama dengan berbagai sektor, yaitu dengan Kantor Pajak Pratama (KPP) setempat. Hal itu berkaitan dengan pertukaran data dengan tujuan meningkatan pajak daerah dan pusat. ”Kemudian kerjasama juga dilakukan dengan PLN kaitanya Pajak penerangan jalan, dan ESDM Provinsi Jawa Barat untuk pajak air bawah tanah,” tambahnya.

Menurut Rakhman, kerja sama yang dilakukannya itu merupakan bentuk ekstensifikasi pajak dan intensifikasi pajak daerah. Peran pemungutan pajak daerah sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah, karena pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari masyarakat digunakan untuk kesejahteraan masyarakatnya, dengan demikian maka fungsi pajak sangatlah penting. “Yang jelas untuk peningkatan pajak daerah dan nantinya juga hasil pajak tersebut akan kembali kemasyarakat dalam bentuk pembangunan daerah,”terangnya.

Selain bentuk kerjasama ungkap Rakhman, pihaknya juga sedang melakukan pemasangan transaction Monitoring device disetiap wajib pajak. Hal itu juga merupakan salah satu bentuk untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, sekaligus untuk menghindari adanya tingkat kebocoran dalam segi pajak. “Nantinya sistem tersebut akan dipasang di mesin kasir yang terkoneksi dengan admin di BPKD Kota Sukabumi. BPKD sendiri menggandeng BJB lantaran bank ini merupakan kas daerah Pemkot Sukabumi. kami juga atas nama pemerintah daerah mengucapkan terimakasih kepada masyarakat (wajib pajak) yang telah berpartisipasi dan aktif dalam membayar pajaknya,”pungkasnya.

 

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *