Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Gegerbitung dari Polsek Gegerbitung, Polres Sukabumi, Brigadir Deki Hirtanto kepada Radar Sukabumi mengatakan, pihaknya mengaku sengaja memberikan arahan kepada tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengantisipasi terjadinya pungli dimana pandemi Covid -19.
“Pada saat pandemi Covid-19 itu, banyak sekali bantuan sosial dari pemerintah untuk warga terdampak Covid-19,” katanya.
Disinggung mengenai peran Polri dalam memberantas Pungli dan Korupsi pada pendistribusian bantuan sosial pada masa pandemi Covid-19 itu, dirinya menghimbau kepada seluruh warga apabila mendapatkan bansos dari pemerintah. Khususnya pada program BST, maka perangkat desa, RT dan RW serta Kadus disarankan agar segera melapor kepada Babinkamtibmas.
“Apabila ada pungutan liar pada bansos itu. Iya, yang kami takutkan sekarang itu banyak issu bahwa RT dan RW dengan mengatasnamakan pemerintah desa, unuk memintai sejumlah uang kepada warga sebagai penerima manfaat. Untuk itu, saya imbau kepada warganya agar tidak memberikan uang sepeserpun,” tandasnya.
Bila terjadi pungutan liar pada pendistribusian bantuan sosial itu, maka dirinya meminta agar segera melapor ke Mapolsek Gegerbitung. “Jika hal itu terjadi, maka saya akan langsung melapor ke Satgas Pungli dan petugasnya terdiri dari Polri, TNI dan Kejaksaan, untuk ditindak lanjuti sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Den/d)






