SUKABUMI – Dalam mencegah pungutan liar dan korupsi bantuan sosial Covid-19, Pemerintah Desa Gegerbitung menggelar sosialisasi dan edukasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) kepada puluhan Ketua RT, RW, Kadus dan tokoh masyarakat di Aula Desa Gegerbitung, tepatnya di Jalan Raya Veteran, Nomor 84, Kecamatan Gegerbitung pada Rabu (04/08).
Kepala Desa Gegerbitung Dedi Saefulrohman Kartawijaya kepada Radar Sukabumi mengatakan, edukasi Kadarkum ini sangat penting dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah Desa Gegerbitung dalam menciptakan wilayahnnya bebas pungli dan korupsi.
“Untuk itu, kami bekerjasama dengan Polri dan TNI untuk memberikan edukasi Kadarkum kepad seluruh Ketua RT, RW, Kepala Dusun dan tokoh masyarakat di wilayah Desa Gegerbitung,” kata Dedi kepada Radar Sukabumi pada Rabu (04/08).
Dalam Kadarkum ini, sambung Dedi, pemerintah Desa Gegerbitung bersama Polri dan TNI telah memberikan bimbingan dan pemahaman soal bahaya pungli dan korupsi, khususnya pada pendistribusian bantuan sosial (Bansos) dimasa pandemi Covid-19.
“Ini untuk pengawalan tentang bantuan-bantuan sosial. Seperti BLT DD, BST Kemensos dan memberikan pengertian soal wawasan tentang hukum dan pencegahannya kepada para ketua RT, RW dan juga para kepala dusun, tokoh masyarakat yang ada di wilayah Desa Gegerbitung,” paparnya.