SUKABUMI — Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI Liberti Sitinjak melakukan kunjungan kerja ke pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/2).
“Kedatangan kami kesini, untuk membantu pemerintah daerah di wilayah Jawa Barat.
Apalagi, Kakanwil bertanggungjawab atas harmonisasi dan keluarmya Peraturan Daerah (Perda) di daerah.
Hal ini berkaitan dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 2019 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan,” jelas Liberti Sitinjak.
Untuk itu, pihaknya langsung melakukan diskusi dengan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, terutama mengenai tupoksi di wilayah Kemenkumhan.
Menurutnya, pasca terbitnya Undang-undang Nomor 15 tahun 2019 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan, Kakanwil akan lebih banyak melakukan komunikasi dengan setiap pemerintah daerah untuk melakukan singkronisasi peraturan daerah baik yang sudah terbit maupun akan diterbitkan.
“Untuk itu, dalam didiskusi dengan pimpinan daerah Kabupaten Sukabumi ini, kami membahas perihal kehadiran instansi vertikal untuk membantu peran dan kinerja Bupati dan DPRD dalam proses pembangunan segala aspek di bidang hukum,’ ujarnya.
Pihaknya menilai, sampai saat ini wilayah Kabupaten Sukabumi, cukup baik mengenai kesadaran hukum. Bahkan daerah yang memiliki luas se pulau Jawa dan Bali ini, sudah memiliki duta hukum. “Iya, termasuk dua LBH yang terdaftar di Kanwil untuk bantuan pendampingan hukum terhadapa orang tidak mampu,” tandasnya.