Retribusi Perizinan Capai Rp11,5 Miliar

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi saat melayani sejumlah pemohon pembuatan dokumen perizinan, belum lama ini. (FT: DOK/RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Selama 2019, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, berhasil mencapai target retribusi perizinan sebesar Rp11.542.467.020.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Nanang Hidayat mengatakan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) triwulan ke-IV tahun 2019 dari sektor perizinan melampaui target. “Pada tahun ini, targetnya sebesar Rp10.310.500.000. Alhamdulillah saat ini pengahsilan retribusi sudah melebihi target yakni, Rp11.542.467.020,” kata Nanang kepada wartawan,  (25/12).

Bacaan Lainnya

Nanang menjelaskan, dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp11.428.263.020, retribusi Izin Trayek Rp105.500.000 dan pendapatan denda retribusi perizinan tertentu sebesar Rp5.500.000. “Pencapaian target retribusi ini hasil kerjasama yang terjalin baik dengan semua elemen,” paparnya.

Nanang menambahkan, kemungkinan besar retribusi perizinan tersebut pada akhir 2019 dapat bertambah lantaran data itu terhitung dari Januari sampai 18 Desember 2019. “Sekarang ini mencapai 112 persen kemungkinan bertambah sekitar dua persen lagi di akhir tahun nanti,” ucapnya.

Guna meningkatkan retribusi, sambung Nanang, pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat pentingnya membuat IMB. Baik secara langsung melalui kecamatan, maupun tidak langsung seperti ke media atau menggunakan papan pengumuman.

“Berbagai upaya kita lakukan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya membuat IMB, karena sama saja dengan mendorong PAD salah satu sumber APBD,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *