Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Bantu Pebudidaya Ikan Dapatkan NIB

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi
Dinas Perikanan sosialisasikan NIB kepada kelompok tani pembudidaya ikan di Kampung Perikanan Budidaya, Desa Caringin Wetan, Kecamatan Caringin, beberapa waktu lalu sebelum bulan Ramadan

SUKABUMI – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sukabumi melakukan sosialisasikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada kelompok tani pembudidaya ikan di Kampung Perikanan Budidaya, Desa Caringin Wetan, Kecamatan Caringin.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati mengungkapkan, sosialisasi dilakukan untuk memungkinkan perizinan usaha budidaya ikan menjadi lebih mudah dan aman.

Bacaan Lainnya

Nantinya NIB dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API).

“Karenanya para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan dan tidak perlu repot-repot mengurus berbagai dokumen usaha karena NIB adalah nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem,” ungkap Nunung kepada Radar Sukabumi.

Nunung menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko disebutkan bahwa, setiap pelaku usaha wajib untuk memiliki NIB yang diterbitkan oleh lembaga OSS.

“Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasark an tingk at risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha,” jelasnya.

Sehingga, kata Nunung lagi, pemerintah telah memetakan tingkat resiko sesuai dengan bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI). Di Kabupaten Sukabumi terdapat sekitar 31 KBLI untuk usaha dalam bidang pembudidayaan ikan.

“Jadi banyak manfaat NIB ini, sebagai dokumen legalitas usaha, mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha, memberik an perlindungan dan kepastian berusaha, meningkatkan kredibilitas usaha dan mendapatkan pendampingan usaha,” terangnya.

Masih kata Nunung, sebagian besar pelaku usaha bidang pebudidaya ikan di Kabupaten Sukabumi masuk ke dalam kategori mikro yang memiliki modal usaha kurang dari Rp1 Milyar di luar asset tanah dan bangunan. Sehinga perizinan usaha nya hanya berupa NIB.

“Nah berkaitan dengan NIB ini Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi melakukan sosialisasi, memfasilitasi pendaftaran untuk para pembudidaya Ikan yang berada di Kampung perikanan budidaya di desa Caringin Wetan dan Desa Talaga,” tutur Nunung.

“Untuk persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar NIB ini, fotocopy K TP dan fotocopy NPWP, kami dari petugas dari dinas Perikanan serta penyuluh akan membantu para pembudidaya ikan untuk mendapatkan NIB nya,” tandasnya.(*)

Pos terkait