PALABUHANRATU – Bupati Sukabumi Marwan Hamami memberikan peringatan tegas terkait dengan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa dalam masa Pilkada Serentak 2024. Menurut dia, netralitas harus dijaga dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita tahu bahwa aturan sudah jelas, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pasti lebih paham soal itu. Namun, saya menekankan bahwa kita harus melihat persoalan ini dengan bijak,” kata Marwan.
“Kepala desa dan ASN punya tanggung jawab kepada masyarakat, tapi mereka juga harus mematuhi aturan yang melarang keterlibatan langsung dalam politik,” sambungnya.
Marwan menegaskan, bahwa undang-undang mengatur kepala desa agar tidak terlibat dalam politik praktis. Namun, sebagai pemimpin di masyarakat, mereka tetap memiliki tanggung jawab untuk mengarahkan warganya secara bijak, tanpa melibatkan diri secara langsung dalam kampanye atau menjadi bagian dari tim sukses.
“ASN juga harus menjaga netralitasnya. Meski mereka memiliki hak pilih, mereka tidak boleh ikut terlibat dalam kampanye secara terang-terangan, apalagi bergabung dengan tim sukses. Ini bisa menimbulkan konflik di lingkungan kerja, yang seharusnya dihindari,” ujar Marwan.
Marwan juga menyoroti realitas bahwa menjaga netralitas sepenuhnya mungkin sulit bagi ASN, mengingat mereka juga memiliki hak pilih. Namun, dia menekankan bahwa selama ASN tidak terlibat secara aktif dalam kampanye atau mendukung calon tertentu secara publik, netralitas tersebut masih bisa dijaga.
Untuk itu Marwan berharap Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi bisa berjalan lancar dan damai, dengan seluruh pihak mematuhi aturan serta menjaga suasana kondusif selama proses pemilihan berlangsung.
“Tentu kita harus sama-sama mengawasi dan saling mengingatkan. Jangan sampai semua persoalan dibawa ke ranah hukum, karena itu bisa merugikan banyak pihak, tegas Marwan. (ndi)






