200 Pendaftar Selangkah Lagi Jadi PNS Pemkab Sukabumi

CPNS Kabupaten
Para peserta rekrutmen CPNS Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI – Rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) seleksi CPNS 2019 Kabupaten Sukabumi telah diumukan. 200 pendaftar formasi di Pemerintah Kabupaten Sukabumi dinyatakan lolos.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menerangkan, dari 414 peserta SKB, 200 orang pendaftar CPNS formasi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dinyatakan lolos.

Bacaan Lainnya

“Ya, sudah diumukan serentak oleh BKN. Hasilnya, 200 orang pendaftar dinyatakan lolos setelah mengikuti SKB beberapa waktu lalu di Bandung,” jelasnya kepada Radar Sukabumi saat dihubungi, (1/11/2020).

Selanjutnya, lanjut Ade, para peserta yang dinyatakan lolos harus melengkapi pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing. Jenis pemberkasan sesuai dengan peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

“Sesuai atauran ada beberapa berkas yang harus dilengkapi, mulai dari pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah,ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri, transkrip asli, surat pernyataan 5 poin yang mengacu pada peraturan BKN 14/2018, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

Kemudian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan, surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba dan zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah, bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani,” bebernya.

Adapun tahap lanjutan, yakni masa sanggah bagi para pendaftar CPNS formasi Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang tidak lolos SKB. Masa sanggah dibuka hingga 3 November mendatang.

“Bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS,” pungkasnya. (upi/D)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *