Pembangunan Minimarket di Kebonpedes Ditutup

SIDAK : Camat Kebonpedes, Ali Iskandar bersama Satpol PP saat sidak untuk menutup pembangunan minimarket di Kampung Cikawung, RT 02/04, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes.

Saat ia melakukan sidak ke lokasi pembangunan, dirinya meminta secara tegas kepada pihak perusahaan maupun pihak pelaksana agar tidak melakukan aktivitas apapun, sebelum memiliki IMB.

“Kami mengetahui pembangunan minimarket itu, belum mengantongi IMB karena apabila IMB itu sudah terbit selalu di tembuskan kepada pemerintah kecamatan,” bebernya.

Bacaan Lainnya

Pihaknya menambahkan, pihak perusahaan untuk mendapatkan IMB, memang membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang. Mulai dari izin warga, surat rekomendasi pemerintah desa hingga pemerintah kecamatan.

Setelah itu, pihak perusahaan mengurus kembali administrasi atau persyaratan lainnya untuk mendapatkan IMB dari dinas terkait.

“Memang butuh waktu. Karena yang memberikan atau menerbitkan surat izin itu, berada di dinas terkait yang kewenangan dalam hal tersebut. Kami dari pemerintah kecamatan hanya memberikan surat rekomendasi saja, itu pun kami lakukan bila pihak perusahaan sudah mengantongi izin lingkungan dari warga sekitar,” pungkasnya.

Sementara itu, Humas minimarket atau toko modern yang aktivitas pembangunannya ditutup, Firli mengatakan, pihaknya mengaku perizinan untuk pembangunan Alfamart di wilayah tersebut, tengah dalam proses.

Bahkan, izin lingkungan dari warga setempat hingga surat rekomendasi dari pemerintah desa sampai pemerintah kecamatan sudah ditempuh. “Intinya, kami akan mengikuti semua aturan yang ada di pemerintah,” singkatnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *