SUKARAJA – Oknum guru SDN Cipurut, Desa Selawangi, Kecamatan Sukaraja, S yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap muridnya sendiri dipastikan bakal dipindah tugaskan.
Sementara kasus hukumnya yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dipastikan berhenti lantaran keluarga korban mencabut pelaporannya.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Iyus Yusuf Hilmi mengatakan, kendati proses hukum tidak berlajut, namun sanksi administratif tetap bakal diberikan kepada oknum guru tersebut.
“Oknum guru itu dipastikan bakal mendapat sanksi administratif. Ia sudah diperiksa oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi,” jelasnya pada Radar Sukabumi, kemarin (17/10).
Menurut Iyus, keputusan damai yang ditempuh ini berdasarkan kebijaksanaan keluarga korban setelah dilakukan musyawarah dengan melibatkan semua pihak.
“Hasil dari musyawarah ada tiga poin yang disepakati, yakni keluarga korban minta guru dimutasi, seluruh pembiyaan pengobatan ditanggung oknum guru dan terkahir laporan kepolisian dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan,” terangnya.
Selain itu, Disdik juga telah menurunkan tim untuk menelaah dan melakukan pemulihan secara psikologis kepada peserta didik, pihak sekolah dan lingkungan sekitar sekolah.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya, dari mulai pembinaan kepada pihak sekolah dan pemulihan psikologis siswa dan lingkungan sekolah,” tutupnya.
Sementara itu, orang tua korban, Usman Fauzan (35) hanya meminta guru yang memukul anaknya itu tidak lagi mengajar di SDN Cipurut.
Pasalnya, ia khawatir prilaku kasarnya terjadi kembali dikemudian hari. Bila hal ini terjadi, tentunya akan membuat siswa trauma secara psikologis.
“Hasil berembuk dengan keluarga, kami memaafkannya dengan catatan tidak lagi ngajar di sekolah ini,” ujarnya.
Kondisi anaknya, masih kata Usman, kini sudah mulai berangsur pulih secara fisik maupun sikologis.
“Anak saya sudah mulai membaik, saya harap kejadian serupa tidak terulang kembali,” singkatnya (cr15/t).



