Dengan adanya sosialisasi ini, mereka mengerti bahwa untuk saat ini kita sedang melaksanakan PPKM Darurat,” terangnya.
Setelah PPKM Darurat selesai, para pedagang bisa kembali berjualan. Namun, dengan syarat harus selesai divaksin.
“Pada intinya untuk kegiatan pasar sampai tanggal 20 ditutup.
Nanti setelah tanggal 20 kalau tidak ada perubahan, bisa kembali berjualan. Mereka harus divaksin itu salah satu syarat yang harus ditempuh oleh para pedagang,” pungkasnya. (upi/d)






