SUKABUMI – Pengadilan Agama (PA) Cibadak, akhirnya angkat bicara terkait maraknya fenomena perkawinan anak di Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan data yang tercatat di Pengadilan Agama Cibadak, terkait perbandingan jumlah perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Cibadak sepanjang tahun 2022 terdapat 81 perkara. Sementara, untuk awal Januari 2024 sampai akhir Maret 2024 terdapat 29 perkara.
Ketua Pengadilan Agama Cibadak Ma’ripah kepada Radar Sukabumi mengatakan, pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan di Kabupaten Sukabumi, masih saja terjadi.
“Nah, untuk di tahun ini, khususnya untuk tiga bulan terakhir itu baru ada 29 perkara dispensasi kawin di Pengadilan Cibadak,” kata Ma’ripah kepada Radar Sukabumi saat berada di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Jumat (05/04).
Dari 29 perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Cibadak ini, sambung Ma’ripah, 22 perkara telah dikabulkan dan tujuh perkara diantaranya, telah ditolak atau dicabut maupun gugur.
“Kalau dispensasi itu, anak yang minta izin ke pengadilan karena untuk melakukan pernikahannya tidak mencukupi atau umurnya tidak sesuai dengan syarat di UU Nomor 16 Tahun 2019. Jadi, mayoritas mereka yang meminta izin ke kita itu anak-anak yang berusia dibawah 17 tahun,” bebernya.
Menurutnya, Pengadilan Agama Cibadak dari sejak adanya UU Nomor 19 tahun 2009 yang merupakan lembaga atau institusi dibawah Mahkamah Agung telah membeberkan tentang bagaimana hakim menyelsaikan perkara dispensasi kawin. Pada aturan tersebut, hakim tidak semata-mata mengabulkan perkara dispensasi kawin, jika tidak sesuai dengan aturan-aturan di dalamnya.






