“Iya, salah satunya harus berdasarkan kepentingan anak yang terbaik. Jadi, tidak semudah itu mengabulakan perkara permohonan dispensasi tersebut,” paparnya.
Ketika disinggung mengenai alasan puluhan anak yang meminta izin untuk melakukan pernikahan tersebut, Ma’ripah menjawab, bahwa mereka terpaksa melakukan dispensasi kawin karena alasan terdesak.
“Kalau fakta dilapangan, kebanyakan sudah hamil duluan itu, terus bukan hamil duluan aja sebenarnya, ada juga karena maslah ekonomi juga, budaya disitu seperti mereka tinggal ditempat yang jauh atau di pelosok. Itu karena sudah menjadi tradisi mereka itu malu kalau seandainya umur sekian belum menikah,” bebernya.
Sebelum permohonan mereka dikabulkan, ia mengaku, bahwa Pengadilan Agama Cibadak terlebih dahulu telah memberikan edukasi. Sehingga, tidak sedikit perkara dispensasi kawinnya mereka cabut kembali perkaranya. “Untuk mempercepat penyelsaian perkara itu, tidak boleh lebih dari sebulan dari mulai pendaftaran sampai selesai,” pungkasnya. (den/d)






