“Ya itu tadi, nyatanya masih tetap saja mereka menyimpan gerobak nya di lokasi tempat usahanya, kami cukup toleran terhadap para PKL ini dengan diberikan waktu untuk berjualan, namun nyatanya mereka tetap melanggar,” jelasnya.
Kedepan setelah perhatian yang dilakukan personel Satpol PP dengan penertiban, kata Syarifudin lagi jika hal itu masih terjadi akan terus memberikan pemahaman dengan persuasif kepada para pedagang kaki lima untuk mematuhi aturan yang berlaku, hal itu untuk menjaga siatuasi ketertiban umum dan keamanan masyarakat tetap kondusif.
“Jika masih melanggar maka kami akan tindak tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan proses hukum atau pro yustisia, itu kami lakukan untuk mempertahankan situasi normalisasi,” paparnya.
Untuk itu, Syarifudin mengajak dan menghimbau masyarakat dalam berusaha ataupun berjualan agar tetap mengindahkan aturan yang berlaku yang menjadi dasar penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tetap terjaga.
“Harapan kami mereka mengkuti yang menjadi solusi bukan aturan baku dari petugas, ini kami lakukan semata-mata demi kepentingan bersama, pemerintah tidak pernah melarang PKL untuk berusaha, namun demikian tidak memanfaatkan area yang berdasarkan peraturan adalah zona yang dilarang,” tandasnya. (Ndi)






