SUKABUMI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, mengaku prihatin terkait maraknya judi online yang kini tengah merajalela terjadi di Kabupaten Sukabumi.
Mirisnya pemain judi online, juga tidak mengenal profesi dan usia. Bahkan, telah menjerat banyak pelaku hingga kesulitan keluar dari lingkaran setan tersebut.
Ketua Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada MUI Kabupaten Sukabumi, KH Buya Royanudin kepada Radar Sukabumi mengatakan, judi online merupakan perbuatan yang jelas-jelas haram dalam pandangan agama. Selain itu, fenomena ini juga telah menimbulkan kerugian dan dampak negatif bagi masyarakat.
“Judi online bukanlah hal yang sepele, banyak korban yang telah menjadi mangsanya. Tidak hanya menyebabkan kekalahan finansial, namun juga merusak moral dan membahayakan generasi muda, termasuk pelajar,” kata KH. Buya Royanudin kepada Radar Sukabumi pada Rabu (24/07).
Sebab itu, MUI Kabupaten Sukabumi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk aparat keamanan, dewan perwakilan rakyat, serta lembaga pendidikan dan ponpes, untuk bekerjasama dalam memerangi judi online.
MUI Kabupaten Sukabumi juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi online, sekaligus mengingatkan bahwa perjudian dalam segala bentuknya, baik secara agama maupun sosial, merupakan perbuatan yang tercela dan harus dihindari.
“Meskipun saat ini belum ada laporan langsung dari masyarakat terkait kasus judi online, namun MUI Kabupaten Sukabumi tetap menghimbau agar semua pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap fenomena yang merusak ini,” tandasnya.
“Semoga peringatan ini dapat menjadi perhatian bagi semua pihak, dan bersama-sama kita dapat memberantas praktik judi online yang merusak moral dan menciptakan kerugian bagi masyarakat,” pungkasnya. (Den)






