KABUPATEN SUKABUMI

Mengaku Lupa, 49 Pelanggar Prokes di Palabuhanratu Disanksi dengan Cara Ini

×

Mengaku Lupa, 49 Pelanggar Prokes di Palabuhanratu Disanksi dengan Cara Ini

Sebarkan artikel ini
SANKSI TEGAS : Tim gabungan Satgas Covid-19 memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sementara itu, Danramil 2202/Palabuhanratu Kodim 0622 Sukabumi, Kapten Inf Budi HP mengatakan, kebanyakan warga yang terjaring razia berdalih lupa mengenakan masker.

Bank bjb Tandamata

“Saat terjaring operasi mereka rata-rata mengaku lupa, saya rasa kegiatan seperti ini sangat efektif sekali, tidak terduga bagi mereka kita datang. Dengan daya kejut ini kami berharap mereka setiap kali keluar rumah atau menuju pusat-pusat keramaian menerapkan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker,” tandasnya.(cr1/d)