Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Bambang Dwi Laksono mengatakan,
upaya PPKM skala mikro dan operasi ini bertujuan untuk menekan laju penyebaran covid-19. Penertiban dilaksanakan di pusat keramaian di pusat Palabuhanratu, mulai lapang Cangehgar, jalan Siliwangi, dan Alun-alun Palabuhanatu.
“Jumlah warga yang terjaring dalam operasi itu sekitar 49 orang, mereka diberikan sanksi sosial berupa, menyanyi lagu Indonesia Raya, mengucap ulang Pancasila, dan ada juga yang dipush-up,” paparnya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama generasi muda untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan berpedoman kepada 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
“Kami mengimbau masyarakat baik para pedagang, pembeli, dan yang lainnya terutama generasi muda untuk tetap bisa melaksanakan 5 M. Tidak perlu nongkrong, jika tidak penting lebih baik di rumah saja, sayangi diri sendiri dan keluarga,” tegasnya.






