“Makanya, kalau hewan yang dilindungi diperjual-belikan, maka pelakunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Alam dan Hayati dengan ancama hukaman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Eka Widiaman mengatakan, pihaknya mendapatkan Lutung Jawa itu dari seorang warga Kampung Cijerah, Desa Mangunjaya, Kecamatan Waluran pada Minggu (7/1) pagi.
“Saat ini, Lutung Jawa yang diperkirakan berusia tiga bulan itu sudah berada di rumah saya, di daerah Jampang. Rencananya besok mau dibawa ke Kantor BPBD untuk diserahkan ke PPSC,” jelasnya. (cr13/d)