Lima Pelaku Tawuran Maut di Cisaat Diringkus, Motif dan Kronologis Terungkap

BARANG BUKTI: Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, saat menunjukan sajam yang yang digunakan dalam aksi tawuran di Cisaat hingga menelan korban jiwa.(foto :ist)
BARANG BUKTI: Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, saat menunjukan sajam yang yang digunakan dalam aksi tawuran di Cisaat hingga menelan korban jiwa.(foto :ist)

SUKABUMI — Lima terduga pelaku aksi tawuran di Jalan Raya Cisaat, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, diciduk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota.

Kelimanya merupakan terduga pelaku yang menewaskan seorang pemuda berinisial M (20) asal warga Kampung Kadupugur, RT (12/04), Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, ke lima terduga yang diamankan Polres Sukabumi Kota ini, diketahui berinisial Kelima R (14), MKR (15), MFF (17), AH alias D (15) dan SBS alias B (17).

“Semuanya, pelaku itu masih berstatus pelajar atau ABH di salah satu sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Cisaat,” kata Bagus pada Rabu (06/12).

Berdasarkan pemeriksaan petugas Kepolisian, sambung Bagus, modus operandi tawuran maut itu bermula saat korban sudah merencanakan akan melakukan tawuran dengan pelaku.

Setelah itu, korban datang dengan menggunakan beberapa sepeda motor dengan membunyikan klakson dengan mengatakan, paket-paket pada Rabu (29/11) sekira pukul 23:45 WIB.

“Saat itu, terlihat ada tiga orang turun dari sepeda motor dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan datang menghampiri ke dekat gang yang ada di lokasi kejadian,” ujarnya.

Tidak lama setelah itu, para pelaku keluar dari dalam gang dan mengambil batu yang tidak jauh dari lokasi. Selanjutnya, terjadi bentrok antar kedua kelompok.

Yakni, kelompok dari korban diperkirakan berjumlah sekitar 15 orang. Namun, yang turun dari sepeda motor sebanyak 3 orang. Sementara, kelompok pelaku berjumlah 10 orang dan perkelahian pun tidak seimbang.

“Akhirnya, kelompok korban terdesak dan melarikan diri dan dikejar kelompok pelaku,” tandasnya.

Karena terdesak, korban ditinggalkan oleh teman-temannya, kemudian korban berduel dengan pelaku kemudian dari arah samping sebelah kiri korban dibacok hingga mengenai leher sebelah kiri.

“Merasa terluka, korban kemudian melarikan diri dan dikejar dan kembali dibacok oleh pelaku hingga mengenai kaki sebelah kanan, tandasnya.

Setelah itu, korban kembali melarikan diri hingga berhasil diselamatkan oleh teman-temannya menggunakan sepeda motor. Setelah itu, korban di bawa ke rumah sakit Betha Medika.

“Namun, karena lukanya cukup parah, akhirnya korban di rujuk ke RSUD R Syamsudin Kota Sukabumi dan dinyatakan meninggal dunia,” timpalnya.

Selain mengamankan kelima terduga pelaku, pihak Kepolisian juga mengamankan empat pcs pakaian pelaku, tujuh bilah cerulit, satu bilah golok, satu bilah golok, satu bilah samurai, lima unit kendaraan roda dua dari berbagai merk dan lima unit handphone.

Akibat perbuatannya, kini kelima terduga pelaku tersebut diancam Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHPidana Tentang Kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Tentang Penganiayaan menyebabkan kematian dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Saat ini, para pelaku telah dilakukan penahanan di Makpolres Sukabumi Kota. Sekarang meraka sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *