Situasi memanas ketika korban turun di wilayah Cicurug dan meminta pelaku menghapus foto tersebut. Bukannya menuruti, pelaku justru mengeluarkan kapak dan mengancam. Aksi itu direkam warga dan viral di media sosial, memicu keresahan masyarakat sekaligus respons cepat aparat kepolisian.
Kini tersangka diamankan di Mapolsek Cicurug untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. “Tersangka disangkakan Pasal 307 juncto Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana asusila dan ancaman kekerasan,” pungkas Hartono.(ndi/d)




