KABUPATEN SUKABUMI

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pengancaman di Sukabumi Ditangkap

×

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pengancaman di Sukabumi Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kurang dari 24 jam, Polres Sukabumi berhasil meringkus pria yang viral karena mengancam wanita dengan kapak di Cicurug. Pelaku juga diduga melakukan tindakan asusila di dalam angkot.

Situasi memanas ketika korban turun di wilayah Cicurug dan meminta pelaku menghapus foto tersebut. Bukannya menuruti, pelaku justru mengeluarkan kapak dan mengancam. Aksi itu direkam warga dan viral di media sosial, memicu keresahan masyarakat sekaligus respons cepat aparat kepolisian.

Bank bjb Tandamata

Kini tersangka diamankan di Mapolsek Cicurug untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. “Tersangka disangkakan Pasal 307 juncto Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana asusila dan ancaman kekerasan,” pungkas Hartono.(ndi/d)