KABUPATEN SUKABUMI

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pengancaman di Sukabumi Ditangkap

×

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pengancaman di Sukabumi Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kurang dari 24 jam, Polres Sukabumi berhasil meringkus pria yang viral karena mengancam wanita dengan kapak di Cicurug. Pelaku juga diduga melakukan tindakan asusila di dalam angkot.

SUKABUMI – Aksi nekat seorang pria yang mengamuk sambil mengacungkan kapak kepada seorang wanita di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi, berakhir di tangan aparat kepolisian.

Bank bjb Tandamata

Pelaku bernama Budi (48), warga Kecamatan Cisaat, berhasil diringkus tim gabungan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Ia diamankan di kediamannya pada Kamis (12/3/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB tanpa perlawanan.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan pihaknya bergerak cepat begitu video aksi pelaku viral di media sosial. “Pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam yang viral di Cicurug sudah berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum,” ujarnya, Kamis (13/3/2026).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menjelaskan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cicurug dan Polsek Parungkuda. “Sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam sekaligus tindakan asusila,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kapak bergagang kayu, sebuah telepon genggam Oppo warna emas yang digunakan untuk memotret korban, serta jaket merah yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Berdasarkan pemeriksaan, peristiwa bermula saat korban Indah Lestari Putri berangkat kerja menggunakan angkot jurusan Cibadak–Sukabumi pada Rabu (11/3/2026) pagi. Di tengah perjalanan, pelaku diduga melakukan pelecehan dengan memegang paha dan kaki korban, bahkan memfoto tubuh korban tanpa izin.