Maka dari itu, tidak sedikit warga yang masih memelihara satwa yang dilindungi menyerahkan secara sukarela kepada para relawan PMI. “Ini adalah hasil penyerahan sukarela dari warga untuk primata kecil jenis Kukang, hewan nokturnal atau yang aktif dimalam hari ini, memiliki tubuh yang mungil dan menggemaskan, sehingga tak sedikit banyak diburu untuk dijadikan hewan peliharaan oleh warga,” ujarnya.
Pria yang juga aktif sebagai aktivis penyelamat satwa ini menambahkan, keberadaan primata Kukang ini dilindungi Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dan saat ini kondisinya terancam punah.
“Kita berharap masyarakat yang masih memelihara atau sekedar hobi untuk secara sukarela menyerahkannya kepada kami, dan selanjutnya akan dimasukan ke karantina di PPSC Cikananga nyalindung,” ungkap Budi.
Untuk penyerahan kali ini, Kukang yang diserahkan warga dalam keadaan sehat. Namun untuk memastikan kondisinya masih diperlukan pemeriksaan kembali oleh dokter hewan.
“Selanjutnya terlebih dahulu akan dilakukan observasi dan rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa PPSC Cikanaga Nyalindung sebelum dilepaskan ke habitatnya,” tukasnya. (cr15/t)





