Melihat pola kekerasan yang berulang, durasi penyiksaan yang menahun, serta adanya unsur pembiaran, KPAI mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya menggunakan pasal penganiayaan. “Kami mendorong penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau filisida. Pola empat tahun ini menunjukkan adanya unsur perencanaan, bukan kecelakaan,” tegas Diyah.
Tragedi NS menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan anak. KPAI meminta agar setiap laporan KDRT segera ditindaklanjuti dengan penahanan pelaku tanpa pengecualian.
“Jangan sampai anak mendapatkan stigma negatif, apalagi sampai tidak memperoleh keadilan,” pungkasnya. (den/d)






