“Jemaah sudah dibadalkan hajinya oleh pemerintah. Bukti badal haji itu berupa sertifikat atas nama almarhum dan almarhumah,” ujarnya.
Terkait asuransi jemaah haji yang wafat, sambung Abdul Manan, bahwa masing-masing ahli waris akan menerima klaim asuransi sebesar Rp58.700.000. Hingga saat ini, baru satu jemaah yang telah menerima pencairan dana asuransi, yaitu Agung Dewanto.
“Asuransi untuk Pak H. Agung Dewanto sudah ditransfer ke rekening almarhum sebesar Rp58.700.000. Untuk dua jemaah lainnya masih dalam proses. Insyaallah dalam waktu dekat akan kami sampaikan ke pihak keluarga dan ahli waris,” pungkasnya. (den/d)






