KABUPATEN SUKABUMI

Kembali, Hasil Pilkades Disoal

×

Kembali, Hasil Pilkades Disoal

Sebarkan artikel ini

CIBADAK – Protes hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kembali terjadi. Kali ini, aksi protes itu berlangsung di Kantor Kecamatan Cibadak, kemarin.

Puluhan warga dari Desa Karangtengah melakukan aksi protes dan keberatan atas hasil Pilkades yang digelar pada 22 Oktober lalu. Mereka mengancam akan melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan panitia Pilkades kepada pihak kepolisian.

Bank bjb Tandamata

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, massa pendukung calon nomor satu sampai empat itu mencium ketidak netralan panitia Pilkades tingkat desa saat pelaksanaan Pilkades. Hal ini terbukti dengan adanya surat panggilan ganda dan dugaan keberpihakan panitia Pilkades.

“Ada tiga persoalan Pilkades yang kami sampaikan lengkap dengan buktinya. Dari bukti itu, kami mencium aroma ketidak netralan panitia Pilkades,” salah seorang warga yang protes, Cecep Basyuni Yahya kepada Radar Sukabumi, kemarin (31/10).

Ketiga persoalan itu, lanjut Cecep, yakni adanya surat panggilan hak pilih yang tidak diketahui, ganda dan surat panggilan bagi DPT meninggal yang diduga disalahgunakan saat pencoblosan.

“Kami datang ke sini untuk memprotes hasil itu. Minta jajaran Muspika bertanggung jawab,” cetusnya.

Sebelumnya, calon Kades nomor satu hingga empat telah menyepakati surat pernyataan tentang keberatan dan tidak menerima hasil Pilkades Karangtengah.

“Seluruh calon tidak menerima, bahkan kami sudah melayangkan mosi tidak percaya kepada Muspika,” tutupnya.

Hal senada disampaikan Misnasih, calon Kades nomor urut tiga. Dirinya menilai, hasil pertemuan dengan pihak Muspika Cibadak tidak memuaskan terkait protes yang dilayangkannya. Dengan begitu, pihaknya berjanji bakal menempuh jalur hukum.

“Tidak ada kepuasan dalam hasil audiensi hari ini, karena kami hanya diberi ruang untuk curhat saja dan teman-teman calon kepala desa yang lain juga bersepakat akan melanjutkan perkara ini ke ranah hukum,” timpalnya singkat.

Sementara itu, Camat Cibadak, Heri Sukarno mengungkapkan, persoalan dalam penyelenggaraan Pilkades seharusnya diselesaikan saat itu juga, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artinya, pasca Pilkades dan surat kesepakatan hasil Pilkades yang ditandatangani oleh seluruh calon dan saksi tidak bisa diprotes.

“Apapun yang menjadi tuntutan mereka jawabannya ada dalam kesepakatan dan surat pernyataan yang sudah mereka tandatangani. Kalau mereka mau melakukan upaya hukum lain, itu merupakan hak mereka, akan tetapi tidak akan menunda tahapan yang sudah diagendakan oleh panitia Pilkades, karena berdasarkan Perbup nomor 51 pasal 57 tahun 2016 dan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 37 apabila ada permasalahan disuatu tahapan harus diselesaikan pada tahapan itu juga,” Pungkasnya. (cr15/d)