Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Dimas Yemahura mengatakan, perihal dengan putusan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, dinilai sangat mengecewakan dan memprihatikan. Karena, peran hakim di kasus tersebut, telah memberikan putusan yang menurutnya sangat mencederai keadilan bagi dirinya yang mewakili keluarga korban.
Setelah mendengar putusan tersebut, ia selaku kuasa hukum keluarga korban, akan mengambil upaya langkah hukum dengan mengajukan banding.
“Iya, karena keputusan hakim itu tidak adil bagi korban yang juga meninggalkan satu orang anak di Sukabumi. Makanya, kami selaku kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban,” bebernya.
Bukan hanya itu, ia juga mengaku akan melakukan komunikasi kepada jaksa dan meminta kepada jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut. Yakni, melakukan banding sehingga perkara ini diputuskan dengan seadil-adilnya.
Upaya banding ini, mesti dilakukan. Lantaran, ia menilai bahwa keadilan di tanah air masih harus diperjuangkan. Terlebih lagi, korban maupun keluarga korban bukan berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas dan berbanding terbalik dengan kondisi terdakwa.
“Tentu dengan adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran, menjadi sebuah bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan,” pungkasnya. (Den)






