KABUPATEN SUKABUMI

Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Titipan Uang Rp 135 Juta dari Tersangka Kasus Covid-19

×

Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Titipan Uang Rp 135 Juta dari Tersangka Kasus Covid-19

Sebarkan artikel ini
DISERAHKAN : Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso saat menerima uang titipan dari tersangka D melalui pengacaranya pada kasus Tipikor dana Covid-19.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)
DISERAHKAN : Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso saat menerima uang titipan dari tersangka D melalui pengacaranya pada kasus Tipikor dana Covid-19.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI — Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada anggaran dana Covid-19 dan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan insentif, terus berlanjut.

Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menerima uang titipan senilai Rp 135 juta dari berinisial D yang merupakan tersangka dari kasus tersebut.

Bank bjb Tandamata

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Agus Yuliana Indra Santoso kepada Radar Sukabumi mengatakan, tersangka inisial D dari kasus Covid-19 dan pengadaan alkes pada tahun anggaran 2019 – 2020 ini, telah menitipkan sisa hasil korupsinya sebesar Rp 135 juta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Kamis (06/02).

“Iya, pada pekan kemarin ada pengacaranya tersangka D datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” kata Agus kepada Radar Sukabumi pada Kamis (13/02).