Kasus pada dana Covid-19 tersebut, sambung Agus, perkaranya sudah memasuki pada tahapan pembacaan tuntutan dari pihak JPU di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Secara keseluruhan, jumlah total uang negara yang dirugikan akibat kasus tersebut, berjumlah sekitar Rp 5 Miliar,” paparnya.
Pihaknya menambahkan, dari jumlah total kerugian negara sebesar Rp5 miliar tersebut, diketahui tersangka tersebut sudah beberapa kali datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui pengacaranya untuk menitipkan uang hasil dari korupsinya.
“Iya, memang sebelumnya itu sudah ada titipan dari tersangka itu melalui pengacaranya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, iya ada sekitar Rp4 Miliar uang yang sudah dikembalikan dari hasil korupsinya itu,” pungkasnya. (den/d)






