KABUPATEN SUKABUMI

Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Titipan Uang Rp 135 Juta dari Tersangka Kasus Covid-19

×

Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Titipan Uang Rp 135 Juta dari Tersangka Kasus Covid-19

Sebarkan artikel ini
DISERAHKAN : Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso saat menerima uang titipan dari tersangka D melalui pengacaranya pada kasus Tipikor dana Covid-19.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)
DISERAHKAN : Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso saat menerima uang titipan dari tersangka D melalui pengacaranya pada kasus Tipikor dana Covid-19.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)

Kasus pada dana Covid-19 tersebut, sambung Agus, perkaranya sudah memasuki pada tahapan pembacaan tuntutan dari pihak JPU di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Bank bjb Tandamata

“Secara keseluruhan, jumlah total uang negara yang dirugikan akibat kasus tersebut, berjumlah sekitar Rp 5 Miliar,” paparnya.

Pihaknya menambahkan, dari jumlah total kerugian negara sebesar Rp5 miliar tersebut, diketahui tersangka tersebut sudah beberapa kali datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui pengacaranya untuk menitipkan uang hasil dari korupsinya.

“Iya, memang sebelumnya itu sudah ada titipan dari tersangka itu melalui pengacaranya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, iya ada sekitar Rp4 Miliar uang yang sudah dikembalikan dari hasil korupsinya itu,” pungkasnya. (den/d)