Kejari Kabupaten Sukabumi Punya Jabinsa, Apa Itu?

 Jajaran Kejaksan Negeri Kabupaten Sukabumi bersama kepala desa saat menandatangi surat perintah Jabinsa. LUPI PAJAR HERMAWAN//RADAR SUKABUMI 

SUKABUMI– Jika TNI punya Babinsa dan Pori punya Bhabinkamtibmas, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kini memilik Jabinsa (Jaksa Bina Desa). Jabinsa ini bertugas memberikan penerangan hingga pendampingan ke setiap desa di Kabupaten Sukabumi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto menerangkan, Jabinsa merupakan salah satu program Kejaksan Negeri Kabupaten Sukabumi yang bertugas untuk mendampingi dan memberikan penyuluhan hukum di desa.

Bacaan Lainnya

“Jabinsa ini bertujuan untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan di tegah-tengah masyarakat Kabupaten Sukabumi,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, Selasa (8/12).

Karena jumlah SDM terbatas, lanjut Bambang, setiap satu Jaksa bagi diberikan tugas untuk melakukan pendampingan di satu kecamatan.

“Secara teknis, nantinya di satu kecamatan ada satu Jaksa, nah Jaksa itu harus melakukan pendampingan, pembinaan dan penerangan hukum di setiap desa pada kecamatan itu,” terangnya.

Selain itu, Jabinsa ini juga memiliki tugas untuk melakukan pendampingan kepada pemerintah desa. Artinya, Jabinsa ini harus berkoordinasi dengan kepala desa terkait kesulitan yang dialami oleh pemerintah desa.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi juga telah melakuakan bimbingan teknis kepada semua kepala desa di Kabupaten Sukabumi yang bekerjasama dengan Inspektorat,” ujarnya.

Bambang juga menerangkan, jika Jabinsa menemukan tindakan melawan hukum, mulai dari tindak pidana umum hingga tindak pidana korupsi tidak segan-segan untuk menindaknya.

“Jadi, Jabinsa ini juga melaksjana fungsi Pidum, Pidsus hingga intelejennya, jika memang menemukan pelanggaran pastinya akan ditindak lanjuti,” pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *