KABUPATEN SUKABUMI

Kejari Kabupaten Sukabumi Limpahkan Kasus PKBM Ciambar ke Tipikor Bandung

×

Kejari Kabupaten Sukabumi Limpahkan Kasus PKBM Ciambar ke Tipikor Bandung

Sebarkan artikel ini
Kasus Tipikor PKBM Ciambar Sukabumi
Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, saat menggiring tersangka OS (60) Kepala PKBM Perintis

SUKABUMI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis, berinisial OS (60), di Kampung Mata Air, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut.

Kali ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka kepada penuntut umum.

Bank bjb Tandamata

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa proses pelimpahan tahap dua sudah dilakukan pada Kamis (03/10).

“Hari ini, berkas dan barang bukti telah dilimpahkan kepada penuntut umum. Tersangka OS ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” kata Wawan Kurniawan kepada Radar Sukabumi pada Kamis (03/10).

Barang bukti yang diserahkan berupa dokumen pengelolaan anggaran PKBM selama tiga tahun, dari 2020 hingga 2023, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. “Semua dokumen telah diperiksa oleh penuntut umum, termasuk identitas tersangka. Barang bukti berupa dokumen terkait pengelolaan anggaran ini disita oleh penyidik saat proses penyidikan,” tandasnya.

Dalam rangka efektivitas proses hukum, tersangka OS akan dipindahkan dari Lapas Warungkiara ke Lapas Bandung, untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Penuntut umum berencana melimpahkan kasus ini ke persidangan dalam waktu dekat. “Jika tidak ada kendala, penetapan hari sidang akan dilakukan minggu depan,” paparnya.

Tersangka OS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman berat. “Hingga saat ini, tersangka berada dalam kondisi kesehatan yang baik dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengelolaan dana PKBM selama beberapa tahun yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pendidikan masyarakat, namun diduga disalahgunakan oleh tersangka. “Penuntut umum berharap proses ini berjalan lancar dan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,” pungkasnya. (Den)