Kejari Kabupaten Sukabumi ‘Lawan’ PT Bandung, Kasasi Banding Terdakwa sabu 402 Kilogram

Bambang Yunianto
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto

Namun begitu, hingga saat ini pihak masih mempelajari salinan kutipan banding dari PT Bandung terkait terdakwa perkara sabu 402 Kilogram yang sebelumnya diungkap oelh jajaran Satgas Merah Putih Mabes Polri di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

“Kami baru terima kutipan bandingnya saja, nanti setelah ada ada salinannya kami akan terlebih dahulu mempelajarinya sebelum melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung,” tutupnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya,Dedi Setiadi, Managing Fatner kantor Hukum Bahari mengungkapkan, hasil banding yang dilakukannya, sesuai yang tertera di SIPP PN bahwa banding diterima oleh majelis hakim pengadilan tinggi. Dimana, enam terdakwa yang sebelumnya divonis mati menjadi kurungan.

“Hasil banding yang kami lihat dari SIPP PN, putusan para terdakwa yang kami dampingi berubah menjadi kurungan penjara. Dalam memori banding, kami sampaikan sesuai dengan faktafakta sebenarnya. Karena memang para terdakwa memiliki peran yang beda, sehingga untuk mewujudkan rasa berkeadilan hukumannya pun harus beda,” tukasnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *