Kejari Kabupaten Sukabumi ‘Lawan’ PT Bandung, Kasasi Banding Terdakwa sabu 402 Kilogram

Bambang Yunianto
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi segera menempuh upaya hukum pascabanding yang dilayangkan oleh kuasa hukum enam terdakwa kasus sabu-sabu berbentuk bola seberat 402 kilogram diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Sebelumnya, enam terdakwa kasus sabu seberat 402 kilogram yang didampingi kantor Hukum Bahari bebas dari jeratan hukuman mati setelah banding yang dilayangkan diterima oleh mejelis hakim PT Bandung.

Bacaan Lainnya

Enam terdakwa yang didampingi oleh kantor Hukum Bahari, mulai dari Basuki Kosasih, Ilan Bin Arifi n, Sukendar, Nandar Hidayat, Ris Ris Rismanto dan Yunan Febdiantono, dimana secara keseluruhan paling tinggi 18 tahun dan paling rendah 15 tahun kurungan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto memastikan, pihaknya bakal menempuh upaya hukum berupa kasasi.

Namun begitu, korps Adhyaksa bakal mempelajari terlebih dahulu terkait salinan petikan hasil banding dari PT Bandung.

“Kami selaku JPU menyikapi putusan mejelis hakim PT Bandung tentunya akan melakukan upaya hukum kasasi ke MK,” jelas Bambang saat ditemui, Kamis (1/7).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *