Kasus Tewasnya Wanita Muda Asal Cianjur di Sukalarang Diselidiki Polisi

Personel Polsek Sukalarang tengah mengevakuasi jasad perempuan muda yang tewas di dalam kamar kos di Kampung Baros, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jabar.  (Aditya Rohman)
Personel Polsek Sukalarang tengah mengevakuasi jasad perempuan muda yang tewas di dalam kamar kos di Kampung Baros, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jabar.  (Aditya Rohman)

SUKABUMI — Polsek Sukalarang Resor Sukabumi Kota tetap melakukan penyelidikan kasus tewasnya seorang perempuan muda berinisial PS (27) di salah satu kamar kos di Kampung Baros, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Korban yang merupakan warga Gekbrong, Kabupaten Cianjur ini ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kos,” kata Kapolsek Sukalarang AKP Asep Jenal Abidin di Sukabumi pada Selasa, (3/10).

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, sebelum meninggal dunia pada Kamis (28/9) keluarga korban sempat mengunjungi kamar kos di Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang , namun saat pintu diketuk dan nama korban dipanggil beberapa kali tidak ada jawaban, sehingga keluarganya itu kembali pulang.

Karena tidak ada informasi dan tidak bisa dihubungi, keluarganya tersebut kembali datang ke tempat kos korban pada Senin, (2/10) dan mencium bau busuk dari dalam kamar PS.

Keluarga korban langsung melapor ke Ketua RT dan melaporkan Polsek Sukalarang, setelah pihak RT dan polisi tiba di lokasi akhirnya diputuskan untuk mendobrak kamar kos korban dan menemukan PS tergeletak sudah tidak bernyawa di atas kasur.

Menurut Asep, jasad korban kemudian dibawa ke RSUD R Syamsudin SH untuk dilakukan visum dan diduga PS meninggal sudah selama tiga hari, sesuai dengan kondisi jasadnya yang sudah mulai membusuk.

“Dari hasil visum tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban dan jasadnya pun dibawa pulang oleh keluarga ke Gekbrong untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU),” tambahnya. Pihak keluarga korban menolak untuk diotopsi, tapi Polsek Sukalarang tetap meminta keterangan saksi untuk mengembangkan kasus ini.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *