Penyidikan saat ini berpijak pada Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak. “Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak akan diproses sesuai hukum dengan ancaman maksimal,” kata Hartono.
Langkah Polres Sukabumi menempatkan laboratorium dan sains sebagai panglima diharapkan mampu membuka tabir kebenaran, menjawab kegelisahan publik, dan menghadirkan keadilan yang bermartabat.(ndi/d)




