“Mudah-mudahan di tahun yang akan datang kami bisa kembali menggalakan sosialisasi dalam memperkenalkan keberadaan BPSK di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya.
Dengan begitu tambah dia, diyakini akan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, pemahamannya serat mengetahui tugas poko dan pungsi BPSK sendiri. “Masyarakat akan mengetahui bagai mana cara melakukan pengaduannya ketika merasa dirugikan oleh salah satu perusahaan,” imbuhnya.
Misalnya saja, apa bila merasa dirugikan oleh pihak perusahaan maka konsumen bisa melakukan pengaduan dengan melengkapi beberapa persyaratan.
Diantaranya, KTP, Kartu Keluarga (KK), bukti poko yang disengketakan misalkan bukti kontrak kredit atau bukti angsuran dan berdomisili di wilayah kerja BPSK Kabupaten Sukabumi. “Kami siap menampung semua keluhan para konsumen yang memang merasa dirugikan, ” pungkasnya. (cr16/d)