Kasi Trantib Polisikan Media, Diduga Cemarkan Nama Baiknya

CIKOLE- Kepala Seksi Trantib Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Yayan Mulyana (58) melaporkan salah satu media yang diduga mencemarkan nama baiknya ke Polres Sukabumi Kota, kemarin (30/7).

Laporan tersebut bermula, saat nama dirinya dicatut dalam sebuah situs media dengan isi berita yang menyudutkan. Dimana disebutkan, bahwa Ia diduga menguasai dana desa (DD) Desa Tegal panjang, Kecamatan Cireunghas, sehingga menghambat pembangunan di desa tersebut.

Yayan mengungkapkan, isi berita media itu tidak sesuai fakta. Saat itu ia bersama tim lain diperintah Camat Cireunghas untuk membentuk tim penyehatan Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas. Sebab di desa tersebut diduga terdapat penyelewengan anggaran dana desa tahap II sebesar Rp 299 juta.

Setelah dibuat surat keputusan dari camat yang disaksikan oleh berbagai pihak, diputuskan bahwa Kepala Desa Tegalpanjang dilarang mencairkan anggaran tanpa sepengetahuan pihak BPD dan Kecamatan. Namun faktanya, pada tahap II ini, sebesar Rp. 199 juta sudah dicairkan dan Rp. 45 juta diantaranya berhasil diamankan tim penyehatan desa tersebut.

Namun demikian, tidak berlangsung lama setelah itu muncul berita di salahsatu media yang menyebut dirinya menguasai dana desa yang menghambat pembangunan di Desa Tegalpanjang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *