“Alhamdulillah, dua perusahaan ini sudah memenuhi standar ketenagakerjaan. Jaminan sosial, ketenagakerjaan, dan kesehatan karyawan terjamin. Perusahaan juga membuka ruang untuk dukungan lebih lanjut agar bisa menjadi role model bagi perusahaan lain,” katanya.
Ia menekankan, bahwa seluruh pekerja di PT Sreeya dan PT Suja berstatus karyawan tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Dengan kondisi ini, diharapkan kedua perusahaan dapat menjadi percontohan dalam penerapan standar ketenagakerjaan yang baik.
Selain aspek ketenagakerjaan, rapat juga membahas implementasi program Corporate Social Responsibility (CSR) oleh kedua perusahaan. Ferry menjelaskan bahwa tanggung jawab sosial terhadap masyarakat telah berjalan, terutama dalam penyediaan air bersih dan bantuan lainnya.
“CSR ada di bawah Komisi IV, meskipun sebagian masuk ke Komisi II. Yang jelas, perusahaan telah menjalankan tanggung jawab sosialnya dengan baik, seperti membantu penyediaan air bersih dan bantuan lainnya bagi warga sekitar,” pungkasnya. (den/d)




