KABUPATEN SUKABUMI

Karyawan Peternakan Unggas Wajib Miliki BPJS dan Keluarkan CSR

×

Karyawan Peternakan Unggas Wajib Miliki BPJS dan Keluarkan CSR

Sebarkan artikel ini
DIBAHAS : Disnakertrans Kabupaten Sukabumi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, saat rapat kerja bersama dua perusahaan peternakan unggas.(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)
DIBAHAS : Disnakertrans Kabupaten Sukabumi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, saat rapat kerja bersama dua perusahaan peternakan unggas.(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, menggelar rapat kerja bersama dua perusahaan peternakan unggas, yakni PT Sreeya Sewu Indonesia TBK dan PT Super Unggas Jaya (Suja). 

Pertemuan yang diselenggarakan di aula Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi ini, membahas penerapan standar ketenagakerjaan di sektor peternakan unggas.

Bank bjb Tandamata

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial pada Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa Disnakertrans Kabupaten Sukabumi telah mengapresiasi langkah kedua perusahaan dalam memenuhi regulasi ketenagakerjaan.

“Aturan ketenagakerjaan sudah dijalankan dengan baik. Karyawan berstatus PKWTT dan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan juga telah diterapkan. Ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain,” kata Tedi kepada Radar Sukabumi pada Kamis (20/03).

Meski demikian, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi telah menyoroti perihal optimalisasi program CSR agar lebih sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurutnya, CSR tidak hanya sekadar bentuk kepedulian terhadap lingkungan, tetapi juga harus mengikuti mekanisme penyaluran yang benar.

“CSR bukan hanya soal kepedulian perusahaan, tetapi juga ada aturannya. Ini perlu dikomunikasikan agar lebih optimal,” ujarnya.

Saat ini, PT Sreeya dan PT Suja beroperasi di wilayah Jampangtengah, Cikembar, dan Gunungguruh, dengan total sekitar 200 karyawan. Dari jumlah tersebut, 196 pekerja telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan Sukabumi, sementara empat lainnya masuk dalam BPJS pusat.

“Kami berharap perusahaan peternakan lain mengikuti langkah serupa dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan serta kepedulian terhadap lingkungan,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menyampaikan bahwa kedua perusahaan telah memenuhi ketentuan normatif ketenagakerjaan sesuai peraturan yang berlaku. Bahkan, keduanya dianggap layak menjadi contoh bagi perusahaan peternakan unggas lain di wilayah tersebut.