PALABUHANRATU – Kasus dugaan perzinahan yang dilakukan H kades Cikamunding, kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak Banten dengan seorang perempuan yang sudah bersuami terus bergulir di Polres Sukabumi. Selasa, (12/9).
Beberapa waktu lalu, Polres Sukabumi telah menetapkan sebagai tersangka kepada H Kades Cikamunding dan E perempuan yang sebelumnya istri dari Anggi (31), namun terhadap keduanya tidak dilakukan penahanan.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, terhadap tersangka tidak dilakukan kenahanan karena ancaman pidana kurang dari 5 tahun atau dikenakan pasal perzinahan 284 KUHPidana.
“Ancaman pidananya 9 bulan, tidak dilakukan penahanan karena salah satu syarat daripada dilakukan penahanan adalah ancaman pidana di atas 5 tahun,” ungkap Maruly kepada Radar Sukabumi belum lama ini.
Hingga saat ini, terkait perkembangan penanganan perkara oknum Kades Banten tersebut, kata Maruly masih berperoses di Satreskrim Polres Sukabumi, setelah sebelumnya 25 Agustus 2023 lalu telah ditetapkan tersangka terhadap H.
“Nah kemudian dilakukan pemanggilan dan diperiksa sebagai tersangka padal 3 September lalu, saat ini dari penyidik unit PPA Satreskrim sedang melengkapi berkas perkara,” jelasnya.
“Dan direncanakan dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sukabumi atau yang kita kenal dengan tahap I,” imbuhnya.
Lanjut Maruly, adapun barang bukti yang telah diamankan pakaian dari yang bersangkutan atau oknum kades tersebut, kendaraan ambulans dan kartu identitas daripada yang bersangkutan.






