SUKABUMI – Puluhan warga Kabupaten Sukabumi yang terdampak dari rencana pembangunan Jalan Tol Bogor – Ciawi – Sukabumi (Bocimi) Seksi III, tampak antusias mendapatkan Uang Ganti Rugi (UGR).
Pemberian UGR yang dihadiri Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Enang Sutriyadi ini, dilakukan di Bank Mandiri Kantor Cabang Sukabumi, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 124, Kota Sukabumi, belum lama ini.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno kepada Radar Sukabumi mengatakan, pemberian UGR dan pelepasan hak pengadaan tanah Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Seksi III di 8 desa yang ada di 6 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Sukabumi.
“Pemberian UGR dan pelepasan hak pengadaan tanah Jalan Tol Bocimi Seksi III ini, ada 20 warga. Mereka merupakan warga yang memiliki lahan terdampak untuk pembangunan jalan tol di 8 desa yang ada di wilayah 6 kecamatan tersebut,” kata Agus kepada Radar Sukabumi pada Minggu (20/10).
Lebih lanjut Agus menjelaskan, pemberian ganti kerugian dalam tahap pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan Jalan Tol Bocimi Seksi III di 8 desa yang ada di 6 kecamatan ini, diantaranya Desa Ciambar Kecamatan Ciambar, Desa Balekambang Kecamatan Nagrak, Desa Cibolang Kaler, Desa Kutasirna, dan Desa Selajambe Kecamatan Cisaat, Desa Cisande dan Desa Cijalingan Kecamatan Cicantayan, Desa Talaga, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.
“Pengadaan tanah jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi III yang sedang masuk kedalam tahap pengerjaan kontruksi ini, memiliki persentase pembebasan lahan sebesar 92,57 persen bidang tanah, yakni sejumlah 1.938 bidang tanah dari total target 2.424 bidang tanah,” ujarnya.






